Pada Jokowi, Ikahi sampaikan penolakan 'urusan dapur' ikut diurus KY
Pada Jokowi, Ikahi sampaikan penolakan 'urusan dapur' ikut diurus KY. "Perjuangan hakim selama berpuluh-puluh tahun bahwa satu atap itu harga mati," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Suhadi.
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyampaikan penolakan ke Presiden Joko Widodo terhadap niatan Komisi Yudisial (KY) yang tak ingin lagi manajemen pengelolaan hakim masih berpegang pada sistem satu atap. KY ingin berperan dalam manajemen pengelolaan hakim. Selama ini, Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mutlak pada pengelolaan itu.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Suhadi, menjelaskan penolakan telah disepakati oleh seluruh hakim di Indonesia. Sebab, kata dia, selama ini hakim telah terbiasa dikelola dalam satu atap dan tak ingin adanya pengelolaan lebih dari satu atap yang diusulkan oleh KY.
"Perjuangan hakim selama berpuluh-puluh tahun bahwa satu atap itu harga mati," kata Suhadi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3).
Menanggapi 'perseteruan' antara hakim dengan KY tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan tak akan ikut campur. Keputusan diserahkan ke MA dan KY untuk dapat menentukan. Namun, Yasonna menjelaskan, dalam undang-undang, KY memang tak diatur untuk melakukan pengelolaan. KY, lanjut Yasonna, hanya memiliki kewenangan melakukan seleksi Hakim Agung, mengawasi martabat dan harkat hakim seorang hakim.
"Itu pikiran-pikiran yang mereka (Ikahi) sampaikan. Nanti kita lihat lah," ujar Yasonna.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Ikahi juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kekurangan hakim pasca moratorium perekrutan sejak tujuh tahun lalu. Untuk hal ini, Presiden sepakat akan melakukan perekrutan pada tahun ini dan telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menindaklanjutinya. Ikahi menyebutkan setidaknya Indonesia membutuhkan sekitar 4.000 hakim dan jumlah yang mendesak sekitar 1.800 hakim yang dibutuhkan.
Dalam pertemuan di Istana Merdeka itu, Ikahi juga menolak salah satu isi dalam RUU Jabatan Hakim yang ingin memangkas masa kerja hakim. Dalam RUU Jabatan Hakim itu diusulkan umur hakim akan dikurangi dari 70 tahun menjadi 65 tahun.
Hakim tingkat banding yang awalnya akan pensiun pada umur 67 tahun diusulkan pensiun pada umur 63 tahun. Hakim tingkat pertama juga diusulkan pensiun pada umur 60 tahun yang awalnya pensiun pada umur 65 tahun.
Terkait penolakan terhadap masa kerja hakim ini, Yasonna menjelaskan tak akan diterapkan secara langsung. Namun, akan dilakukan secara 'interval'.
"Kalau langsung nanti Hakim Agung banyak yang kosong, jadi harus dikasih jeda waktu, nanti kita lihat seperti apa, dalam proses jeda waktu itu ada rekrutmen untuk mengisi," kata Yasonna.
Baca juga:
Pemerintah akan rekrut 1.800 hakim
Bertemu Jokowi di Istana, Ikahi sampaikan Indonesia kekurangan hakim
MA akan gelar pemilihan ketua, tegaskan tak ada settingan
Ini alasan hakim PN Bandung tertidur saat sidang kasus pembunuhan
Ketua MA: Kita sudah terdesak, darurat membutuhkan hakim
Hakim ini hanya penjarakan pemerkosa anak kandung selama 60 hari
Diduga langgar kode etik, 3 hakim PN Jakbar dilaporkan ke KY
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana menurut Gibran soal pernyataan Hasto yang menuding Jokowi mengambil alih kepemimpinan PDIP? Wali Kota Solo juga menepis pernyataan Hasto yang menuding Jokowi berupaya mempertahankan kepemimpinannya dan mengincar kursi ketua umum DPP PDIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri. "Mengambil alih ? Enggak, nggak ada seperti itu," ungkapnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.