Pakai kendaraan dinas untuk mudik, PNS Malang dihukum push up
"Kendaraan dinas ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi sebagai sarana penunjang kinerja pegawai," kata Ade Herawanto.
Pasca libur lebaran, sejumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, harus menjalani hukuman 'push up' di depan umum karena melakukan pelanggaran terhadap kendaraan dinas yang mereka pakai ketika mudik Lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap kendaraan dinas harus diberi sanksi untuk memberi efek jera, salah satunya harus menjalani 'push up' di depan umum maupun teguran secara lisan," kata Kepala Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto usai memeriksa dan mengecek kendaraan dinas instansi tersebut di kawasan perkantoran terpadu Kedungkandang, seperti dikutip Antara, Selasa (5/8).
Ade mengatakan pelanggaran terhadap penggunaan kendaraan dinas yang dilakukan anak buahnya itu di antaranya adalah mengubah motor yang seharusnya pelat merah menjadi pelat hitam, bahkan ada yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
Selain memeriksa pelat nomor, kelengkapan surat kendaraan dan kondisi fisik kendaraan juga diperiksa pasca libur panjang Lebaran ini. SIM, STNK juga diperiksa dan hasilnya lengkap semua, namun jika ada kendaraan yang kondisinya rusak harus segera diperbaiki.
Ia mengemukakan keberadaan kendaraan dinas baik motor maupun mobil, sangat penting, sebab kendaraan tersebut membantu petugas dalam melakukan pemantauan pajak. Saat ini jumlah mobil dinas Dispenda sebanyak 12 unit dan motor sebanyak 36 unit siap pakai serta lima unit yang masih baru dibeli.
"Ke depan pemeriksaan rutin ini akan kami lakukan setiap bulan agar penggunaan kendaraan dinas bisa maksimal, apalagi semua petugas pajak adalah petugas lapangan untuk mengawasi wajib pajak," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan pengecekan kendaraan secara rutin, baik fisik maupun kelengkapan surat kendaraan tersebut demi kesiapan kendaraan dinas yang akan digunakan kembali untuk operasional kerja.
"Kendaraan dinas ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi sebagai sarana penunjang kinerja pegawai, jadi kelengkapannya harus dijaga. Apalagi, mobilitas kerja pegawai Dispenda cukup tinggi karena digunakan untuk penagihan pajak maupun survei ke lokasi wajib pajak atau di lapangan," tegasnya.