Pakai Lampu Strobo dan Pelat Bodong, Daus Mini Dijerat Dua Pasal
Komedian Daus Mini dikenakan dua pasal dalam kasus pelanggaran aturan lalu lintas. Dia dijerat dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 287 ayat (4) karena memakai lampu strobo tidak sesuai peruntukan dan Pasal 280 karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
Komedian Daus Mini dikenakan dua pasal dalam kasus pelanggaran aturan lalu lintas. Dia dijerat dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 287 ayat (4) karena memakai lampu strobo tidak sesuai peruntukan dan Pasal 280 karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
"Untuk Pasal 287 ancaman hukuman satu bulan, denda Rp250 ribu. Sedangkan untuk Pasal TNKB ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp500ribu," kata Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol David Purba, Jumat (11/3)
-
Apa yang diperlukan kaktus mini untuk tumbuh dengan baik? Kaktus membutuhkan sinar matahari yang mencukupi untuk melakukan fotosintesis dan tumbuh dengan baik.
-
Kapan "Bulan Mini" akan mengitari Bumi? Asteroid ini diperkirakan akan ditangkap sementara oleh gravitasi Bumi dan mulai mengorbit dari 29 September hingga 25 November 2024.
-
Kenapa Lebong Tandai dijuluki "Batavia Kecil"? Lebong Tandai diambil dari kata 'Lubang yang ditandai' dan sudah mendapat julukan sebagai Batavia Kecil sejak zaman kolonial Belanda.
-
Kapan Cut Mini berperan di film Laskar Pelangi? Dalam perannya sebagai Muslimah di film LASKAR PELANGI, aktingnya semakin matang yang membuatnya meraih berbagai penghargaan.
-
Di mana letak KWT Mina Lestari 012? Masyarakat bisa datang langsung ke KWT Mina Lestari, Jalan Mina Raya II RW 012, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, jam berapa pun untuk menikmati terapi Leuhang
-
Mengapa Ulu Kasok dijuluki Mini Raja Ampat? Saking indahnya Ulu Kasok, tempat ini sampai mendapat julukan "Mini Raja Ampat". Keindahannya ini mirip sekali dengan Raja Ampat karena gugusan pulau yang dikelilingi oleh birunya air.Perbedaannya adalah jika pulau-pulau kecil di Ulu Kasok dikelilingi langsung oleh air danau, jika di Raja Ampat dikelilingi oleh air laut.
Denda yang dikenakan pada Daus nantinya diakumulasi antara kedua pasal itu. "Iya bisa diakumulasikan," ucapnya.
Diketahui, mobil milik Daus melintas di Jalan Margonda Kamis (10/3) dinihari. Mobil itu dikendarai orang lain, sedangkan Daus ada dalamnya.
Dikejar karena Pakai Lampu Strobo
Ketika melintas, sopir menyalakan lampu strobo. David menyebut, pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol.
"Untuk sopirnya dalam kondisi sadar. Kita juga lakukan pengejaran. Tidak dalam kondisi mabuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Katim Perintis Presisi AKP Winam Agus menuturkan, ketika tim sedang menolong korban kecelakaan di Jalan Margonda, tiba-tiba mobil milik Daus Mini menghidupkan lampu strobo. "Kami kemudian mengejar sampai ke fly over UI dan kita hentikan. Kita tanya apa maksudnya namun tidak dapat dijawab," jelasnya.
Mobil itu dikendarai seorang pria. Setelah dilihat, ternyata di dalamnya ada komedian Daus Mini. "Jadi sopirnya yang mengendarai. Kita cek STNK-nya ternyata juga tidak sesuai dengan nomor pelat mobil. Kemudian kami serahkan ke unit terkait," pungkasnya.
(mdk/yan)