Pakar: Mafia Peradilan Jadi Momok, PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat
Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming harus diawasi, mengingat mafia kasus telah menjadi momok lembaga peradilan.
"Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita," kata Orin, Jumat (1/11).
Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan untuk meloloskan PK tersebut di Mahkamah Agung (MA) serta upaya untuk menelusuri aliran dana pihak terkait bila diperlukan.
"Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya (pihak bermain di PK Mardani H Maming) melalui PPATK," ujar Orin.
Dengan demikian, dia mengharapkan majelis hakim di MA dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai pertimbangan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Diputus saja dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim dan kita berharap majelis hakim dapat memutus dengan sebaik-baiknya demi hukum dan kebenaran materiil," katanya lagi, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.
Untuk kasus tersebut, Mardani Maming terbukti tidak menerima uang secara langsung, tetapi melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang bertugas mengutip fee di pelabuhan milik pengusaha yang mendapatkan IUP tersebut.
Mardani Maming sempat mengajukan proses banding di tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta kasasi ke MA, tetapi keduanya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
Namun, dugaan adanya permainan untuk proses PK sangat kental, karena tersangka makelar kasus suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan eks pejabat MA Zarof Ricar mempunyai kedekatan dengan sejumlah pimpinan MA.
Zarof Ricar bahkan sempat mengikuti kunjungan kerja Ketua MA Sunarto, yang merupakan ketua majelis hakim perkara PK Mardani Maming, ke wilayah Madura pada akhir September lalu.
Nama Zarof Ricar tercantum dalam kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024 atau merupakan salah satu dari 14 rombongan yang ikut.
Sementara itu, untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.