Palak tarif 10 kali lipat, 13 juru parkir di Yogyakarta diciduk
Palak tarif 10 kali lipat, 13 juru parkir di Yogyakarta diciduk. Keluhan wisatawan, khususnya di kawasan wisata Kota Yogyakarta mewarnai lini massa di sejumlah media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah tukang parkir nakal di Yogyakarta menggetok tarif saat libur lebaran. Keluhan wisatawan, khususnya di kawasan wisata Kota Yogyakarta mewarnai lini massa di sejumlah media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Keluhan tersebut di antaranya, perubahan tarif parkir kendaraan roda empat dengan cara mengubah tarif parkir awal dari Rp 2.000 menjadi Rp 20.000. Padahal sesuai peraturan, tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp 2.000.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Yogyakarta? Yogyakarta adalah destinasi yang kaya akan situs-situs budaya dan bersejarah. Salah satunya Candi Prambanan. Candi Prambanan merupakan kompleks candi Hindu yang menakjubkan.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Kapan Duta pindah ke Yogyakarta? Cerita Masa Kecil Fakta Menarik: Duta, Berusia 3,5 Tahun, Pindah ke Yogyakarta dan Mampu Berbicara Bahasa Jawa dan Indonesia Secara Bersamaan.
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
"Upaya pembinaan dan penertiban juru parkir terus dilakukan dari sebelum Lebaran hingga saat libur Lebaran. Total, ada 13 juru parkir yang terjaring operasi penertiban," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin, (18/6). Demikian dikutip Antara.
Seluruh juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut berasal dari ruas-ruas jalan utama yang berada di kawasan wisata Kota Yogyakarta, di antaranya di Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan Lor, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan C Simanjuntak.
10 Juru parkir nakal terjaring operasi penertiban sebelum Lebaran, sedangkan tiga lainnya terjaring penertiban usai Lebaran. Seluruh juru parkir tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.
"Operasi penertiban pelanggaran parkir termasuk juru parkir liar ini akan kami lakukan secara intensif hingga libur Lebaran berakhir," kata Imanudin.
Pihaknya juga menempatkan sejumlah petugas di lokasi-lokasi tertentu rawan pelanggaran parkir seperti di dekat simpang.
Selain memungut tarif di atas ketentuan, pelanggaran parkir yang kerap ditemui di antaranya, menggunakan lokasi larangan parkir untuk parkir, serta pemanfaatan parkir tidak sesuai peruntukannya.
"Sebelum melakukan penertiban, kami pun sudah melakukan upaya pembinaan dengan menyampaikan surat edaran ke juru parkir sebagai imbauan agar mematuhi aturan atau ketentuan dalam peraturan daerah," katanya.
Aziz juga mengingatkan agar pengelola tempat khusus parkir swasta termasuk tempat parkir yang berada di persil pribadi perlu memberikan informasi secara transparan kepada pengguna jasa.
"Misalnya menyampaikan informasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan atau penerapan tarif parkir progresif. Jika pengguna jasa menggunakan parkir selama berjam-jam dan tarif parkir diberlakukan secara progresif maka bisa jadi tarif parkir yang dikenakan akan mahal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir selama libur Lebaran dan seluruhnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
"Tarif parkir yang diatur meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif tempat khusus parkir. Sedangkan untuk parkir di persil pribadi tidak masuk dalam aturan. Namun, diharapkan tarif yang diterapkan wajar," katanya.
Baca juga:
Rilis pemerasan berkedok retribusi dan parkir liar Thamrin City
Berebut lapak parkir, dua ormas di Tangsel terlibat bentrok
Luncurkan aplikasi parkir online, Sandiaga ingin ubah perilaku masyarakat
Lahan parkir di RSUD ini disegel karena tak bayar pajak 3 tahun
Driver sering parkir sembarangan, 3 perusahaan ojek online disurati polisi
Pemkot Solo pasang sembilan mesin parkir elektronik di dua lokasi