PAN setuju wacana pembuatan UU Penyadapan
Dengan adanya UU tersebut, nantinya KPK, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memiliki standar yang lebih jelas untuk melakukan penyadapan. Tujuan lainnya, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena merasa disadap.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan wacana pembuatan UU tentang penyadapan. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan UU itu akan mengatur secara komprehensif prosedur penyadapan bagi sejumlah lembaga, semisal KPK, BIN, Kejaksaan, hingga Kepolisian.
"Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak, BIN juga boleh, Jaksa juga boleh polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuat lah UU tentang penyadapan," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Dengan adanya UU tersebut, nantinya KPK, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memiliki standar yang lebih jelas untuk melakukan penyadapan. Tujuan lainnya, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena merasa disadap.
"Biar Indonesia punya UU penyadapan. Jadi antar lembaga ini sama standar dalam melakukan kegiatan penyadapan. Jadi orang enggak ada yang dirugikan. Enggak ada yg merasa dijebak enggak ada yang merasa ini," tegasnya.
Khusus di KPK, kata Yandri, standar operasional prosedur soal penyadapan bisa berubah-ubah setiap pergantian komisioner. Oleh karena itu, Yandri merasa penyadapan sebagai senjata utama KPK perlu dibuat UU khusus sebagai acuan.
"Penyadapan kita setuju. Tapi kan perlu diatur lebih lanjut kan itu diatur oleh SOP kan sama mereka. Nah itu maksud saya, SOP itu kan kurang kuat sebenarnya. Jangan tiba-tiba nanti ada komisioner baru kompak ganti aja SOP bisa juga," tutupnya.
Sejalan dengan PAN, Komisi III DPR juga berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tata cara penyadapan. Rencana ini merupakan tindaklanjut Komisi III atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.
Komisi III telah menunjuk politikus PPP Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Penyadapan. Sebab, selama ini hanya KPK lembaga yang tidak diperbolehkan menyadap tanpa izin pengadilan.
Oleh karena itu, Komisi III juga meminta Arsul untuk mengundang lembaga terkait seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN untuk membahas RUU tersebut.