Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR RI untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU terus bergulir.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting.
"Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, saya kira ide pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus izin tambang, tentu perlu kita dukung," kata Lucius.
Lucius mengutip Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38.
Aturan tersebut menyebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.
Karena itu, menurut Lucius, pembentukan Pansus Tambang dapat dilakukan untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang.
Izin pertambangan, ungkap Lucius, sesungguhnya masalah klasik yang tak pernah tuntas. Terutama terkait dugaan keterlibatan elit dalam sengkarut izin tambang juga kerap dibicarakan, tetapi tak banyak dan akhirnya berujung penuntasan yang tidak jelas.
"Karena sifatnya yang lintas sektoral itu, maka Pansus bisa jadi salah satu solusi karena anggota DPR bisa digabung dari berbagai komisi yang punya relasi dengan kasus yang ingin didalami terkait sengkarut perijinan pertambangan ini," kata Lucius.
Lucius juga menekankan, pembentukan pansus sangat dibutuhkan untuk penataan ulang terkait pengambilan kebijakan terkait tata kelola pertambangan.
Namun, menurut dia, DPR harus bisa menjelaskan terlebih dahulu terkait persoalan sesungguhnya terkait pemberian dan pencabutan izin tambang.
Selain itu, perlu dijelaskan mengenai apa yang akan dihasilkan dari pansus tersebut sehingga jangan sampai pembentukan pansus hanya terkait kepentingan politik sesaat.
"Harus juga dipastikan bahwa DPR bukan bagian dari sengkarut izin tambang yang terjadi sehingga Pansus atau apapun nanti alat yang dibentuk DPR tak justru menjadi alat yang akan dijadikan tempat untuk mencuci kesalahan anggota DPR sendiri," kata Lucius.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto membenarkan rencana pemanggilan Menteri Investasi Bahlil dilakukan terkait dugaan penyelewengan wewenang.
Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sugeng mengatakan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengklaim, berbagai fraksi di Komisi VII DPR mendukung pembentukan pansus tambang.