DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Peraturan Tata Tertib DPD juga tidak memberikan landasan hukum
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD RI bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Namun, DPD dinilai tak mempunyai landasan hukum membentuk Pansus tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi menilai pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD inkonstitusional.
"Seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban Anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Rullyandi, Kamis (7/3).
Rullyandi merinci, UU MD3 yang dilanggar pimpinan dan anggota DPD RI adalah ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a, yaitu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, khususnya pada huruf F yaitu menaati tata tertib.
Dia menjelaskan, peraturan Tata Tertib DPD juga tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap kewenangan DPD dalam hal pengawasan kecurangan pemilu.
Dia menambahkan, di dalam peraturan tata tertib DPD Nomor 1/2022, Hak Anggota DPD dalam pembentukan pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tatib DPD No 1/2022, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.
"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggaran pemilu telah diatur oleh lembaga yang diberikan wewenang?" jelasnya.
Rullyandi memandang, paripurna DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu, telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik. Menurutnya, seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Menurut Rullyandi, pemeriksaan oleh Badan Kehormatan penting lantaran pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD inkonstitusional.
"Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," tutupnya.
Diberitakan, kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3). Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.
"Setuju..,” jawab para anggota DPD RI.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," minta LaNyalla.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," minta LaNyalla.