Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Landasan UU MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
DPD RI bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi memandang, pembentukan Pansus DPD RI dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 inkonstitusional.
Menurutnya, landasan Undang-Undang MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu.
"Apalagi yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu (vide Pasal 248 ayat 1 huruf d UU MD3)," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD membentuk pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo. Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2022.
"Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional," ucapnya.
Maka dari itu, Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
"Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus ini terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tatib DPD 1/2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib," tutupnya.
Diberitakan, DPD RI menyatakan bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.
"Setuju..,” jawab para anggota DPD RI.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," minta LaNyalla.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," minta LaNyalla.