Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Rio menerangkan AWK yang diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret 2024 untuk mengosongkan kantornya.
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Putu Rio Rahdiana telah menerima surat penghentian hak-hak keuangan administratif dan fasilitas lainnya untuk anggota DPD Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.
Rio menerangkan AWK diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret 2024 untuk mengosongkan kantornya.
"Sudah (menerima suratnya). Kami berpedoman pada surat itu nanti. Karena Keppres sudah keluar, sudah ada surat itu juga, kita berpedoman pada itu juga. Dan Bapak AWK sudah konfirmasi dan masih ada waktu persiapan segala macam. Kita lihat nantilah," kata Rio saat dikonfirmasi Selasa (5/3).
"Kita juga pasti akan mengikuti surat itu. Saya pun sekarang sudah ada arahan dari pusat. Jadi itu akan kita pegang, sudah jelas itu tanggal 12 Maret masih ada seminggu lah. Jadi intinya, kita sudah ada jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 Maret," ujarnya.
DPD RI mengeluarkan surat penghentian hak-hak keuangan administratif dan fasilitas lainnya untuk Arya Wedakarna atau AWK. Surat bernomor RT.01/215/DPDRI/lll/2024 dan tertera pada tanggal 5 Maret 2024 atas nama Deputi Bidang Administrasi yaitu Lalu Niqman Zahir beserta tanda tangannya.
Surat itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 35P, Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 bahwa Bapak Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan anggota majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sebagaimana surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia.
"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian bapak (Arya Wedakarna), sebagaimana dalam keputusan presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulisnya, seperti dikutip dalam surat tersebut, Selasa (5/3)."Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bapak (Arya Wedakarna) tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Provinsi Bali," tulisnya.
Dalam surat tersebut juga meminta Arya Wedakarna agar mengambil barang-barang pribadinya di ruang kerjanya karena akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengganti AWK.
AWK menilai keluarnya surat dari DPD RI seharusnya bersifat internal dan rahasia. Dia menduga ada muatan politik dengan keluarnya surat tersebut.
"Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya. Dan secara umum pendapat saya, iya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan kami di PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum," ujarnya.