Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjelaskan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Posisinya sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD mengajukan surat permintaan ke KPU.
"Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja," kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.
John melanjutkan, proses PAW terhadap anggota DPD berada di tangan pusat bukan daerah, sehingga apabila DPD tidak mengajukan permintaan pengganti maka itu tidak diperlukan.
PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, sementara jika dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada, dan ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara.
Ketentuan ini telah termuat dalam pasal 423 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.
Terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024 untuk posisi yang sama, KPU Bali menyebut tak ada masalah, karena Arya Wedakarna dalam kasusnya dipecat dalam sebuah pekerjaan, bukan menjadi seorang terpidana.
"Apakah mempengaruhi pencalonannya ya tentu saja tidak karena beda antara DPD dengan partai politik, kalau dipecat sebagai anggota partai politik ya tentu imbasnya pada MS (memenuhi syarat)-nya dalam pencalonan, kalau DPD tidak, ini kan dipecat dari pekerjaannya," ujar John.
KPU Bali mengaku tahu bahwa calon DPD dari Bali Pemilu 2024 itu turut dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, namun selagi belum ada putusan inkracht bahwa dia dipidana maka perjalanan politiknya tetap berlanjut.
"Seumpama AWK baru ditetapkan sebagai tersangka dia tetap ikut proses pemilihan, lalu misalnya kemudian masuk persidangan dan diputuskan pidana karena kasus tersebut baru prosesnya diganti oleh perolehan suara terbanyak selanjutnya dalam Pemilu 2024. Jadi kalau sudah ada putusan pengadilan," pungkas John. Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, BK DPD resmi memberhentikan Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota, Jumat (2/2).
Arya Wedakarna merasa bangga dipecat oleh BK DPD, karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.
"Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," singkat Arya Wedakarna.