Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Polda Bali menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Arya Wedakarna atau AWK, anggota DPD RI. Mereka berencana memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pelapor bernama M Zulfikar Ramly yang dibuat di SPKT Polda Bali, Rabu (3/1).
"Telah diterima laporan perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan (SARA). Dan atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia. Itu bunyi laporan dari saudara M Zulfikar," kata Jansen di Mapolda Bali, Jumat (5/1).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih melakukan kajian terhadap pernyataan AWK. Selain itu, polisi juga berencana memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai Ngurah Rai sebagai saksi.
"Sampai saat ini, teman-teman di Ditreskrimsus sedang mendalami adanya laporan ini, memeriksa saksi-saksi, termasuk nantinya saksi ahli, ahli bahasa, hukum pidana dan seterusnya. Saat ini, sedang berproses termasuk juga nanti kalau diperlukan oleh penyidik orang-orang atau pejabat yang hadir saat itu (akan dipanggil)," imbuhnya.
Sementara pemanggilan Arya Wedakarna masih menunggu pendalaman kasus itu. "Nanti, setelah ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan. Saat ini masih mendalami kebenaran laporan ini dulu," jelasnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan pelapor yaitu screenshot postingan tanggal 30 Desember 2023 di akun Instagram Arya Wedakarna dan di Facebook dari Arya Wedakarna berserta satu CD berisi penggalan video berdurasi 30 menit 29 detik.
Arya Wedakarna dilaporkan dengan dugaan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Sesuai dengan Undang-undang yang disampaikan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Jansen.
Sebelumnya, Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK yang diduga melakukan penistaan agama Islam terkait pernyataan AWK yang diduga menyinggung penggunaan hijab untuk muslimah.
Laporan ke Mapolda Bali dibuat advokat bernama M Zulfikar Ramly yang sekaligus Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali.
Zulfikar mengatakan, Forum Peduli Keberagaman Bali mengutuk dan mengecam keras pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang telah viral ke seluruh Indonesia.
"Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui media sosial dan menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan masyarakat di Bali khususnya," kata dia di Denpasar, Kamis (4/1).