Belum di-PAW, Cinta Mega Ikut Bahas Rancangan APBD DKI 2024
Cinta Mega sudah dipecat sebagai anggota PDIP usai ketahuan bermain judi slot.
Cinta Mega sudah dipecat sebagai anggota PDIP usai ketahuan bermain judi slot.
Belum di-PAW, Cinta Mega Ikut Bahas Rancangan APBD DKI 2024
Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega menghadiri rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10).
Padahal, proses Pergantian AntarWaktu (PAW) Cinta masih berproses. Ia pun sudah dipecat sebagai anggota Partai PDIP usai ketahuan bermain game yang diduga slot saat rapat paripurna.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, ia datang dengan baju dan kerudung biru. Ia pun mengikuti rapat di komisinya, yaitu Komisi C.
Kini, rapat Komisi C masih berlangsung dengan pembahasan anggaran bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyoni, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta, dan SKPD terkait lainnya.
Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberhentian Cinta Mega sebagai anggota dewan pada Senin (9/10) kemarin.
"Untuk surat pemberhentian Bu Cinta Mega dari DPP dan DPD sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023," kata Aga di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10).Selanjutnya, surat tersebut akan diteruskan kepada KPUD DKI untuk dilanjutkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selanjutnya, kita menunggu disposisi Pak Ketua DPRD (Prasetio) untuk kita teruskan ke KPUD. Jadi siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk kita proses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK Mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega," jelas Aga.
Adapun proses PAW ini, lanjut Aga, bisa memakan waktu sampai satu bulan ke depan.
"Kalau surat dari Pak Ketua setelah dari KPUD tujuh hari. Keluar dari KPUD nanti diproses ke Pak Gubernur melalui Kesbangpol juga tujuh hari, baru 20 hari di Kemendagri di direktorat FKDH Otda," ujar Aga.
"Selanjutnya, kita menunggu disposisi Pak Ketua DPRD (Prasetio) untuk kita teruskan ke KPUD. Jadi siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk kita proses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK Mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega," jelas Aga.
Adapun proses PAW ini, lanjut Aga, bisa memakan waktu sampai satu bulan ke depan.
"Kalau surat dari Pak Ketua setelah dari KPUD tujuh hari. Keluar dari KPUD nanti diproses ke Pak Gubernur melalui Kesbangpol juga tujuh hari, baru 20 hari di Kemendagri di direktorat FKDH Otda," ujar Aga.
"Ini segera nih, surat kan baru masuk semalam. Sekarang ada di meja Pak Ketua, nanti disposisi Pak Ketua apakah TL (tindak lanjut) atau dipelajari, dari situ kami buat surat Pak Ketua ke KPUD," sambung Aga.