Panas hak angket KPK sampai kuping Jokowi-JK
Hak angket dikeluarkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perdebatan. Panasnya debat ini juga menjadi perhatian Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Mereka juga menyikapi berbeda dalam masalah ini. Namun, tetap berharap KPK kuat.
Hak angket dikeluarkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perdebatan. Panasnya debat ini juga menjadi perhatian Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Mereka juga menyikapi berbeda dalam masalah ini. Namun, tetap berharap KPK kuat.
JK meminta menunggu proses bergulirnya hak angket KPK. Ini dirasa perlu dilakukan. Sebab, menurut JK, hak angket tersebut jangan dulu dianggap melemahkan. "Jangan dulu dianggap melemahkan, bisa saja menguatkan," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa kemarin.
Meski begitu, mantan ketua umum Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah tetap konsisten menolak pelemahan KPK. "Kalau mau penguatan atau ada suatu perubahan sistem sedikit-sedikit kan memang, 15 tahun ini KPK perlu dievaluasi," ujarnya.
Sementara Jokowi, menekankan KPK harus diperkuat. Sehingga pemberantasan korupsi tidak kendor. Apalagi kondisi negara dianggap masih memerlukan upaya besar dalam memberantas korupsi.
"Tidak boleh mengendor karena negara kita masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.
Jokowi mengaku tak ingin mengintervensi kewenangan DPR dalam hal apapun termasuk angket KPK. Dia hanya mengingatkan, semua pihak harus mendukung KPK. "Kalau memang (KPK) harus ada diperbaiki ya diperbaiki, kalau memang harus ada yang dibenahi ya dibenahi, tapi bahwa kita memerlukan KPK yang kuat," ungkapnya.
Sedangkan itu, KPK tetap ngotot bahwa angket nantinya hanya akan memperlemah. Bahkan pimpinan KPK sampai melakukan pertemuan dengan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji. Mereka membahas hak angket KPK dilayangkan DPR.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengatakan KPK meminta pendapat pakar hukum terkait keabsahan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR. Laode melihat angket diajukan DPR kurang tepat jika dilayangkan ke lembaganya. Hak angket, menurut Laode, seharusnya ditujukan untuk pemerintah di bawah ranah eksekutif.
"Hak angket itu enggak cocok bagi lembaga seperti KPK. Tapi itu belum merupakan putusan sikap final KPK, hal tersebut sementara yang kami dapatkan," terang Laode.
Baca juga:
Fahri Hamzah beberkan permainan politik di KPK
Jokowi: Saya tidak ingin KPK lemah!
Cibiran dan sindiran Pansus angket saat KPK minta bantuan Presiden
Sederet 'dosa' KPK versi Fahri Hamzah
Wapres JK: Hak angket jangan dulu dianggap melemahkan KPK
Pansus angket KPK dinilai berlebihan dan mengkhawatirkan
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.