Pandemi Covid-19, MA Diminta Tunda Renovasi Ruang Kerja Wakil Ketua Senilai Rp1,65 M
ICW meminta MA menunda rencana tersebut mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pejabat lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Mahkamah Agung (MA) melakukan renovasi ruang kerja Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial senilai Rp1,65 miliar. ICW meminta MA menunda rencana tersebut mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pejabat lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Sebaiknya ditunda," kata peneliti ICW Dewi Anggraini saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/9).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
Dewi mengatakan, renovasi ruang kerja Wakil Ketua MA sebetulnya tak masalah asal sesuai kebutuhan prioritas. Dia menyarankan jika masih ada ruangan lain atau lama yang masih layak dipergunakan sebaiknya dimanfaatkan.
"Tapi sudah masuk sejak perencanaan 2020 dan tender juga sudah selesai, enggak mungkin juga pengadaan dengan anggaran yang besar ini tidak diawasi dan disetujui atasan, jadi sebaiknya dikonsultasikan dan dilihat kebutuhan prioritasnya, apakah memang harus sekali direnov saat ini atau masih bisa ditunda. Karena ada pasal-pasal dari pengadaan yang harus dipenuhi juga kalau tender ditunda," kata dia.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) melakukan renovasi ruang kerja Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial senilai Rp1,65 miliar. Biaya renovasi menggunakan APBN 2021, dan pelaksanaan tender telah selesai.
Adanya informasi ini dapat diakses melalui lpse.mahkamahagung.go.id, dengan kode tender 6819555. Pemenang tender ini adalah CV Rania Mandiri Utama, yang berlokasi di Taman Banten Lestari, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menjelaskan renovasi ini sudah direncanakan sejak 2020.
"Bahkan sebelum pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial," ujar Andi, Sabtu (28/8).
Andi menuturkan, renovasi dilakukan dengan pertimbangan, ruangan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas sebab backdrop untuk menyimpan berkas sudah dimakan rayap.
Hal ini dikarenakan, ruangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah lama kosong setelah ditinggal oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Syarifuddin yang naik menjadi Ketua MA.
"Selain itu renovasi dilakukan karena sarana pendukung, saluran pembuangan sudah terlalu sering mampet," ujarnya.
Kepala Biro Umum MA menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan (renovasi) telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Begitu pula barang-barang yang ada sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ia menekankan renovasi ruangan Wakil Ketua MA tersebut tidak ada campur tangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
"Sepenuhnya urusan Biro Umum. Saya hanya tinggal menempati setelah menunggu kurang lebih 5 bulan," katanya.
Kemudian, kata Andi, setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Ketua MA Yudisial, Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA menyampaikan agar dia bersabar tetap di ruangan lama sementara karena ruangan Wakil Ketua MA Yudisial sedang direnovasi.
"Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saya pindah ke ruangan Wakil Ketua MA Yudisial setelah direnovasi," ujarnya.
(mdk/gil)