Panik saat motornya dirazia, AN diciduk kedapatan bawa ganja
Dari pengembangan polisi berhasil membekuk 19 orang.
Jika saja AN tidak panik saat menghadapi operasi kendaraan bermotor, mungkin tidak akan berurusan dengan polisi. Tapi AN yang terjaring operasi kendaraan bermotor di kawasan Bandung Tengah pada 26 Januari lalu terlihat gerogi. Dia pun oleh tim gabungan akhirnya digeledah. Benar, AN kedapatan membawa ganja yang baru saja dipakai.
"Saat razia anggota mengamankan satu pengendara motor yang mencurigakan. Setelah kita geledah ternyata ada ganja bekas pakai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/2).
Dari situ polisi langsung mengembangkan temuan ganja tersebut. Akhirnya anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung kembali mengamankan 18 tersangka lainnya selama kurun waktu satu minggu terakhir.
"Total 19 orang. Dua diantaranya adalah bandar besar yang ditangkap di Cianjur," bebernya.
Dari 19 tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti paket kecil hingga paket besar ganja asal Aceh dengan total sekira 5 kg atau senilai Rp 10 juta.
Saat ini pihaknya tengah memburu satu orang berinisial DU yang diketahui sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran ganja di Kota Bandung.
19 tersangka kini ditahan di Rutan SatNarkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.