Panitia angket temukan pelanggaran, Taufik yakin Ahok bakal lengser
Taufik yakin angkot terhadap Ahok ini akan berujung pada hak menyatakan pendapat.
Panitia angket menemukan dua pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan laporan hasil penyelidikan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dewan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, bukti yang dimiliki sudah kuat. Sehingga kemungkinan besar akan masuk ke dalam tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Ujung proses ini, dia yakin akan sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya yakin dong, masak kerja enggak yakin," ungkap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3).
Politikus Gerindra ini meyakini usulan untuk menempuh tahap HMP dapat diterima oleh seluruh anggota dewan. Dengan opsi ini, maka pemakzulan Basuki atau akrab disapa Ahok adalah salah satu jalan keluar.
Namun, untuk pengganti posisi tertinggi di Pemprov DKI Jakarta tersebut, Taufik mengaku belum memilikinya. "Cari pengganti Ahok itu soal gampang. Yang penting itu proses ini dulu kan," tutupnya.
Sebelumnya, Taufik mengatakan, pelanggaran pertama karena Ahok mengirimkan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan dewan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelanggaran kedua, mengenai sikap atau etika kepemimpinan mantan politisi Gerindra itu.
"Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakat. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3).
Dia menambahkan, hasil ini rencananya akan disampaikan kembali kepada fraksi-fraksi melalui rapat paripurna. Dalam rapat tersebut akan ditentukan apakah anggota dewan akan? melanjutkan temuan tersebut dengan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Lanjut ke HMP atau tidak, nanti diputuskan saat paripurna," tegasnya.