Pasal yang Disangkakan ke Penyerang Novel Dinilai untuk Menutupi Aktor Utama
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini tetap meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus ini.
Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror tersebut.
"Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar salah satu tim advokasi Novel, Asfinawati saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Diketahui, Polri menjerat dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap Novel dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Maka dari itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini tetap meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus ini.
"Presiden perlu segera membentuk TGPF dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual," kata dia.
Polisi telah menangkap dua pelaku teror terhadap Novel Baswedan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal mengenai pengeroyokan.
"(Pelaku) dikenai Pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/12).
Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara Pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan hanya dijerat dengan kedua pasal itu.
"Itu saja," jawab Argo singkat.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)