Pasangan siri pembuang bayi bakal dinikahkan secara resmi
Pasangan siri itu berasal dari Tangerang, kepengurusan surat-surat untuk dinikahkan resmi tidak bisa dilakukan di sini.
Pasangan nikah siri yang buang bayi di depan Puskesmas Babat Lamongan pekan lalu, diminta untuk menikah secara resmi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKP Umar Dhami, saat ditanyai kelanjutan proses dari pasangan nikah siri tersebut
"Disarankan nikah resmi. Tapi kan nggak segampang itu dilakukan. Soalnya kan butuh ngurus persyaratan surat-suratnya toh," ujarnya melalui telepon selulernya kepada merdeka.com, Rabu (14/5).
Karena pasangan siri itu berasal dari Tangerang, kepengurusan surat-surat untuk dinikahkan resmi tentu tidak bisa dilakukan di Lamongan.
"Nah itu, nggak gampanglah untuk ngurus-ngurus surat-surat sementara mereka berasal dari Tangerang. Sekarang ya, dalam penyidikan mereka. Sejauh ini, ya mereka masih dalam proses." lanjut Dia.
Lebih lanjut, Umar Dhami mengatakan, bahwa nanti, katanya, pastilah dinikahkan secara resmi.
"Mereka ya sedang dalam proses lah. Sesuai dengan undang-undang yang menjerat mereka," tutupnya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan siri tersebut, yaitu Faza Ilham Nugraha (22) dan Desi Damayanti (22), melakukan persalinan di Klinik 24 Lamongan dan kemudian membuang bayi mereka di depan Puskesmas Babatan. Sebelum dibuang, bayi tersebut rencananya akan diadopsi, namun pengadopsi tidak jadi mengadopsi bayi tersebut karena bayi itu menderita Hydrocephalus.
Karena ulang mereka, pasangan suami itu mendekap di Kapolres Lamongan dan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.