Paspor korban penipuan First Travel bisa diambil, ini syaratnya
Paspor para jamaah bisa diambil di Crisis Center kantor Bareskrim Polri yang berada di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan untuk para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan PT First Karya Anugerah Wisata (Firts Travel) sudah bisa mengambil paspor miliknya.
Paspor para jamaah bisa diambil di Crisis Center kantor Bareskrim Polri yang berada di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Jadi paspor ada yang disita sebagai barang bukti untuk penyidikan, ada yang diamankan untuk dikembalikan. Ada 14 ribu paspor lebih. Itu yang akan dikembalikan ditempatkan di Crisis Center Bareskrim," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).
Untuk bisa mengambil paspor itu, para jamaah umroh harus melengkapi beberapa persayaratan yang harus dibawa seperti foto copy KTP, nomor ponsel, serta permohonan pengambilan paspor.
"Petugas akan mencari paspor yang diminta di antara tumpukan. Klo sudah ditemukan, nanti akan dihubungi oleh petugas. Jadi gak nunggu antri disitu," pungkasnya.
Sekedar informasi, Posko pengaduan tersebut sudah mulai aktif pada Rabu (16/8) besok di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Bagi para calon jemaah umrah, nantinya bisa melaporkan melalui hotline 081218150098 yang telah disediakan oleh Bareskrim Polri. Dari situ juga Polri bisa mendapatkan indivasi secara banyak.
"Mulai besok akan ada posko pengaduan crisis center yang bisa jadi jembatan bagi para korban yang akan sampaikan info silakan sampaikan langsung ke bareskrim atau lewat email korban.ft@gmail.com," ujarnya.
Posko pengaduan tersebut nantinya akan dibuka mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Crisis center (posko pengaduan) itu sendiri ditutup jika kasus tersebut sudah dianggap selesai oleh Polri.
Pengaduan yang bersifat informasi terkait dugaan pidana bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, akan ditindaklanti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara, pengaduan atau informasi berupa dana calon jemaah maupun kepastian keberangkatan calon jemaah ditangani oleh OJK dan Kemenag.