Pasutri pembuat vaksin palsu memohon ke hakim rumah mewahnya tak disita
Dalam nota pembelaannya, Rita dan Hidayat menyatakan bahwa rumah, dan sejumlah harta yang diminta untuk diberikan kepada negara didapat bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. Karena itu, ia memohon agar rumah tak disita.
Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/10).
Sidang sebelumnya, keduanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman penjara selama enam tahun, dan meminta pengadilan merampas harta berupa rumah di perumahan elit Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil, dan tiga unit sepeda motor.
Dalam nota pembelaannya, Rita dan Hidayat menyatakan bahwa rumah, dan sejumlah harta yang diminta untuk diberikan kepada negara didapat bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. Karena itu, ia memohon agar rumah tak disita.
"Hukuman yang pertama sudah membuat kami jera," kata Hidayat di hadapan majelis hakim, Rabu (25/10).
Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.
"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata.
Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.
Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.
Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.
Baca juga:
Sidang TPPU, pasutri pembuat vaksin palsu dituntut 6 tahun penjara
Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain
Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung
Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui
5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.