Patroli WhatsApp Grup, Polri Tegaskan Cuma Buat yang Langgar Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meluruskan, pemantauan grup dalam aplikasi percakapan privasi seperti Whatsapp ataupun yang sejenisnya tidak akan dilakukan pihak kepolisian. Hal itu lantaran menyinggung ranah pribadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meluruskan, pemantauan grup dalam aplikasi percakapan privasi seperti Whatsapp ataupun yang sejenisnya tidak akan dilakukan pihak kepolisian. Hal itu lantaran menyinggung ranah pribadi.
"Kita hargai privasi seseorang. Kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana kondisi Prabowo Subianto saat menghadiri Upacara HUT Polri? Prabowo Subianto nampak melangkah dengan gagah saat berjalan di karpet merah. Hal ini memperlihatkan bahwa kondisi Prabowo telah berangsur membaik pasca menjalani operasi.
Menurut Dedi, penyidik baru akan menembus privasi dalam Whatsapp baik itu percakapan pribadi ataupun grup jika ada tindak pidana yang tampak dan dibuka ke publik.
"Jadi nggak ada mantau Whatsapp ya. Secara teknis, Dirsiber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber. Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoaks, diingatkan. Kalau misalkan dia masif, baru dilakukan penegakan hukum," jelas dia.
Dalam upaya penegakan hukum itu, barang bukti pun dikumpulkan. Termasuk menyidik berbagai capture konten yang sengaja dibuka ke publik lewat sosial media, hingga akhirnya menelusuri isi percakapan di Whatsapp pihak yang diduga terkait.
"Dalam penegakan hukum kan ditanya barbuknya, nah barbuk kamu apa untuk menyebarkan hoaks tersebut? Handphone. Nih handphone langsung dicek di lab forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana. selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di WhatsApp grup juga," kata Dedi
"Nah WhatsApp grup itu akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung, secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau enggak, ya enggak. Gitu. Jadi bukan WhatsApp yang di handphone-handphone itu dipatroli," lanjutnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, berbagai pengungkapan kasus hoaks, ujaran kebencian, hingga SARA di sosial media pun tidaklah langsung melalui penelusuran percakapan di Whatsapp para terduga pelaku.
"Pengungkapan kasus yang kemarin kita menggunakan WA itu adalah sebuah capture, bukan kita langsung mengawasi percakapan di WA itu. Jadi teman-teman, di dalam medsos itu kan ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu dicapture ke beberapa platform yang terbuka, itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," beber Asep.
Artinya, tahapan yang dilakukan kepolisian dalam mengumpulkan barang bukti menjadi sah di mata hukum. Pasalnya, jika melakukan pemantauan langsung ranah privasi medsos seseorang tanpa adanya dasar pidana di dalamnya, maka hal tersebut dapat menjadi ilegal.
Barang bukti yang dikumpulkan menggunakan cara yang melawan aturan hukum, bisa ditolak di persidangan.
"Kemudian segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu, harus mendasari pada hukum. Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," Asep menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan?
Moeldoko Sebut Polisi Razia WhatsApp Grup Demi Keamanan Nasional
Pemuda Temukan Bug di WhatsApp, Facebook beri Hadiah Rp 71 Juta
Tak Perlu Pembatasan Akses Medsos Dilakukan Lagi selama Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kemkominfo Berharap Tidak Ada Pembatasan Akses Medsos
WhatsApp Bakal Tuntut Pengguna yang Melanggar Aturan