PDIP ancam gugat KPU Solo jika tetap gelar kampanye bersama
Rencananya KPU akan menggelar kampanye bersama Sabtu besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, akan menggelar kampanye bersama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Sabtu (5/12). Bukannya mendapat dukungan, kegiatan tersebut justru mendapatkan penolakan, karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Tim Pemenangan Pilkada DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Solo bahkan akan menggugat KPU, jika nekat menyelenggarakan acara tersebut.
"Kegiatan kampanye bersama itu tidak tercantum dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 7. Disebutkan kampanye yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan dengan metode debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. Tidak ada klausul kampanye bersama," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Solo Suharsono, Kamis (3/12).
"Kalau sampai hari Sabtu tetap diadakan kampanye bersama kami akan gugat karena melanggar PKPU," ujarnya lagi.
Suharsono mengatakan, pembiayaan kegiatan kampanye bersama menggunakan APBD Kota Solo. Di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kegiatan tersebut tak diatur dalam PKPU, maka KPU dianggap menyalahgunakan anggaran.
"Kalau kampanye bersama tetap dilaksanakan, berarti ada indikasi penggunaan anggaran tak sesuai peruntukan. Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Anung Indro Susanto dan M Fajri (AFI) Supriyanto mengatakan, esensi kampanye bersama luntur jika salah satu pasangan calon tidak hadir. Menurutnya, KPU tak perlu memaksakan pelaksanaan kegiatan kalau masih ada kendala.
"Kampanye bersama itu kan ingin membuktikan kalau pilkada Solo damai. Kalau yang satu tidak hadir, esensi kampanye bersama otomatis hilang," pungkasnya.