PDIP: Jangan karena sesama Golkar, Aziz minta Yance dibebaskan
"Sebagai anggota DPR jangan intervensi dalam kaitannya dengan hukum, apalagi kaitannya dengan korupsi," kata Henri.
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai ocehan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Kejagung membebaskan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syamsuddin alias Yance tak pantas. Aziz menuding penahanan Yance diduga terkait kasus korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Wilayah Sumur Adem, Jawa Barat, Tahun 2004 merupakan agenda politik.
"Jadi sebagai anggota DPR RI jangan intervensi dalam kaitannya dengan penindakan hukum apalagi kaitannya dengan tindakan korupsi jangan karena ini sama-sama satu partai," kata Henry di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (11/12).
Henry menegaskan, jangan mentang-mentang satu partai Aziz berkomentar demikian. Dengan begitu, menurutnya, Waketum Partai Golkar versi Munas IX di Bali itu mengintervensi hukum.
"Jangan karena sama-sama dari Golkar. Jangan intervensi-jangan intervensi," tandasnya.
Dalam kasus ini Yance ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Yance ditahan sejak Jumat (5/12) kemarin, setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Saat ini, Ketua DPD I Golkar Jabar itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan.
Lalu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menanggapi penahanan rekan separtainya tersebut. Aziz meminta Kejagung membebaskan Yance. Aziz menuding ada agenda tertentu di balik penahanan mantan Bupati Indramayu Irianto Syamsuddin alias Yance yang juga mantan Ketua DPD I Golkar Jabar.