PDIP: Menang praperadilan, bukti Komjen BG layak jadi Kapolri
Politikus PDIP menagih janji Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan pengajuan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut membebaskan Komjen Budi dari status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut membuat berbagai kalangan menagih janji Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi sebagai Kapolri. Sesuai dengan pernyataan Jokowi untuk melantik Komjen Budi setelah adanya keputusan sidang praperadilan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Basarah, mengimbau kepada Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi. Menurutnya, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, maka sudah dibuktikan Komjen Budi memang layak untuk menjadi Kapolri.
"Saya mengimbau kepada Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi karena itu sudah merupakan kewajiban dari presiden," ungkap Basarah dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Basarah menambahkan bahwa Komjen Budi memang tidak bersalah saat ditetapkan sebagai calon Kapolri. Penetapan tersebut dilalui oleh proses seleksi yang nantinya akan diajukan kepada DPR. Dalam proses tersebut, DPR tidak menemukan adanya keterlibatan Komjen Budi dalam kasus rekening gendut polri.
Oleh karena itu, Basarah meyakinkan alasan untuk disegerakannya pelantikan tersebut, karena Komjen Budi sudah ditetapkan oleh DPR dan kasus hukum Komjen Budi sudah diselesaikan.
"Presiden tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik Budi Gunawan, karena sudah tidak ada lagi alasan politik dan alasan hukum atas Budi Gunawan," tegas Basarah.
Basarah, yang juga termasuk dalam Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai PDI Perjuangan, mengaku tidak peduli jika KPK mengajukan kasasi. Menurutnya, kasasi tidak akan mengubah keputusan pelantikan Komjen Budi karena hal itu memang sudah diatur oleh hukum.
"Terserah kalau KPK mengajukan kasasi. Tapi Jokowi harus memenuhi janjinya untuk memutuskan setelah sidang praperadilan," tutup Basarah.