PDIP tolak deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
"Di deponeering, status tersangka sampai kapan dia menjadi tersangka. Sampai kapanpun dia akan tersangka," ujar Junimart
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Junimart Girsang meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tak memberikan deponering pada kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab menurutnya tak akan ada keadilan bagi pelapor jika keduanya dideponering.
"Sangat tidak tepat. Karena ini kan untuk kepentingan umum. Apalagi pidana umum, ada korbannya, bagaimana nanti hak kepentingan hukum si pelapor, si korban. Tidak tepat jaksa agung menghentikan itu (deponeering), tidak ada alasan. Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau ini dihentikan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut politikus PDIP tersebut memang dalam 144 KUHAP ada kewenangan dari Kejaksaan untuk menarik kembali berkas yang sudah mereka serahkan ke pengadilan. Sebabnya bisa untuk disempurnakan atau tidak melanjutkan penuntutan. Namun dia menilai jika ada deponeering, maka status tersangka bisa pesanan.
"Justru kalau menurut saya, suatu perkara di deponeering, status tersangka sampai kapan dia menjadi tersangka. Sampai kapanpun dia akan tersangka," tuturnya.
Junimart menegaskan, jika Prasetyo akan memberikan deponeering, maka harus dengan pertimbangan Menkum HAM dan kepolisian. "Deponering kan politis, bukan hukum itu. Harus juga meminta pendapat dari kementerian hukum, harus juga pendapat kepolisian. Tidak sekonyong-konyong jaksa agung bisa melakukan itu," ujarnya.
Junimart menyarankan bahwa sebaiknya kasus Samad dan Bambang diteruskan ke tahap persidangan. "Saran saya kenapa harus takut sidang. Silakan sampaikan pembelaan di persidangan. Apa yang harus dikhawatirkan," pungkasnya.