Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai. Dia diduga memotong dana insentif hingga 30 persen.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besar intensitas yang diterima," ujar Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (23/2).
Penetapan Ari sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap Bendahara BPPD Siska Wati, yang sebelumnya lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka SW, tim penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dari peran pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri BPPD Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.
Dalam perkaranya, Ali menjelaskan Ari telah memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD.
Di saat yang bersamaan dia juga memerintahkan untuk menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk.
Ali juga menambahkan, Ari disebut-sebut juga aktif dalam pendistribusian dana pemotongan itu. Uang tersebut pun diduga juga mengalir ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali.
"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus ke perempuan saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," pungkas Ali.
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ari dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.