Pedangdut Solid AG jadi tersangka kasus pencabulan bocah
"Hari ini saya memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Solid AG.
Penyidik Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Solid AG sebagai tersangka. Penyanyi dangdut era 1990-an itu dituding melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.
Solid mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dia tiba sekitar pukul 11.30 WIB.
"Status sudah naik ke tersangka. Hari ini saya memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Solid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Dia mengaku menerima surat penetapan status tersangka pada Sabtu (6/6). Kemudian, dia diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Surat itu dikirim sama saya malam Sabtu apa kemarin ya, mangkanya itu saya hadiri saja," kata dia.
seperti diketahui, Solid AG diduga mencabuli seorang bocah TAP (5) di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan, Desember 2014.