Pegawai Pemkot Bekasi bawa pistol berstatus TKK di Dishub
Pegawai Dishub di Bekasi memang tidak diperbolehkan membawa pistol.
Seorang pegawai Pemkot Bekasi ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api. Rupanya, dia bertugas di Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan hanya berstatus karyawan bantuan.
"Hasil pemeriksaan sementara, dia pegawai TKK, bukan PNS," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, di Bekasi, Sabtu (14/11).
Menurut dia, penangkapan terhadap Pamawari (31) sebetulnya dilakukan tak sengaja oleh dua anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Bekasi Kota. Saat itu, dia melintas dengan motor Kawasaki Ninja 250 miliknya tanpa menyalakan lampu depan.
Anggota yang melihat itu, lalu menghentikan laju motor dan hendak maksud menilangnya. Sebelum ditilang, pelanggar itu diminta petugas untuk menunjukkan surat STNK dan SIM miliknya. Saat tengah mengambil surat-surat di kantong celana, petugas melihat gagang pistol dibalik jaket Pamawari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, membenarkan anak buahnya diamankan polisi terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Pihaknya tak bisa mengintervensi kasus itu karena memang kewenangan polisi.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak pernah mengeluarkan peraturan ihwal kepemilikan senpi bagi anggota Dishub. Sebab, tugas pegawainya hanya mengatur lalu lintas, dan penegakan peraturan daerah, bukan hukum pidana.