Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah
Koleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.
Koleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.
-
Apa yang dikoleksi Dikta? Dikenal sebagai cowok retro, Dikta ternyata memiliki koleksi kendaraan klasik yang membuat Andre Taulany, seorang penggemar otomotif, tertarik.
-
Siapa yang tertarik dengan koleksi Dikta? Dikenal sebagai cowok retro, Dikta ternyata memiliki koleksi kendaraan klasik yang membuat Andre Taulany, seorang penggemar otomotif, tertarik.
-
Dimana Dikta menyimpan koleksi gitarnya? Dan ini adalah lantai dua di rumah Dikta, tempatnya menyimpan banyak koleksi gitar listrik yang dipajang di dinding.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Siapa yang tertarik dengan koleksi Wiron Didiet Maulana? Setelah sukses di NYFW, Didiet Maulana menerima tawaran menarik dari sejumlah toko di New York yang ingin menjual koleksinya.
-
Bagaimana Dian Ayu Lestari tetap menggeluti hobinya? Dian Ayu Lestari juga dikenal publik sebagai salah satu artis perempuan yang suka mengendarai motor. Sebelum berhijrah mengenakan hijab, Dian sudah menggeluti kegiatan ini. Ia tetap melakukan hobinya sampai saat ini.
Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah
Dito Mahendra tetap bakal mengkoleksi senjata api (senpi) meskipun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Pahrur Dalimunthe.
Pahrur menyebut koleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya. Lama-kelamaan hal itu menjadi hobi baginya.
"Dia kan kolektor ya suka senjata bahkan dari umur lima tahun sudah diperkenalkan orang tuanya tentang senjata. Namanya hobi susah untuk diubah ya," ujar Pahrur kepada wartawan, Kamis (4/4).
Namun demikian, kliennya nanti bakal lebih waspada lagi dalam menyimpan senpi kedepannya sebagaimana dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi mungkin ke depan dia akan lebih hati-hati gimana menyimpan yang baik dan benar," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Dito dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata. Ia pun dijatuhi hukuman pidana selama tujuh bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal meringankan Dito dianggap telah acuh perihal kepemilikan senpi serta amunisi karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki ijin.
Sedangkan dalam hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dengan tidak memberikan keterangan berbelit dan memperlancar persidangan. Dito yang dianggap masih muda dan belum pernah terjerat kasus apapun.
Terdakwa juga secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak.