Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra mulai memasuki babak akhir. Dito bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/4).
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL itu bakal menjalani sidang siang hari ini.
"Jadwal sidang terdakwa Dito Mahendra, agenda pembacaan putusan pukul 11.00 WIB," tulis dalam laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Kamis (4/4).
Dito bakal divonis atas kepemilikan tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Tuntutan Jaksa
Pada amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Dito Mahendra penjara selama satu tahun dalam kasus kepemilikan senjata apil ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa (26/3).
Jaksa meyakini, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
"Bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap Jaksa.
Hal Memberatkan Tuntutan Jaksa
Ada satu hal yang memberatkan tuntutan Dito dalam kasus ini yakni meresahkan masyarakat.
Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya, lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," kata Jaksa.