PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Kuasa Hukum Dito Mahendra Boris Tampubolon mengatakan, pemindahan kliennya yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim diterima, meskipun sudah menyampaikan keberatan.
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menetapkan untuk memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra dari rumah tahanan (Rutan) Salemba ke Rutan Cipinang demi efisiensi waktu persidangan.
"Untuk pemindahan, majelis memperhatikan efisiensi waktu persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemindahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dito Mahendra sudah sesuai pertimbangan mereka.
Akan tetapi, lanjut Dewa Made, untuk efisiensi waktu persidangan cepat, maka penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
"Majelis juga memperhatikan keamanan dan kesehatan dari terdakwa itu yang kami perhatikan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra Boris Tampubolon mengatakan, pemindahan kliennya yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim diterima, meskipun sudah menyampaikan keberatan.
"Kita sudah sampaikan keberatan kita, JPU juga sudah menyampaikan alasannya kenapa harus dipindah dan hakim sudah memutuskan, maka kita hormati, tidak keberatan yang terpenting persidangan berjalan cepat," katanya.
Sebelumnya, Terdakwa Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang disita di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya.
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.