Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap ikut menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) mau memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang," kata Babul Khoir, Rabu (13/3).
Jadi, kata dia, jaksa harusnya tinggal melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa, termasuk Dito Mahendra yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” jelas dia.
Secara aturan dan prosedur, kata dia, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa, dalam hal ini Dito Mahendra. Kecuali, lanjut dia, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia sepakat kalau majelis hakim tidak menggubris permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum tersebut.
"Makanya saya bilang, harus ada permohonan dari pengacaranya dulu. Kalau enggak ada permohonan, enggak usah dibahas. Karena enggak mungkin dilakukan sama hakim. Makanya hakim jawab kan, enggak perlu dibahas, dipatahin sama hakim kan,” ujarnya.
Lagipula, lanjut dia, kalau penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Terorisme Gunung Sindur itu akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau dipindah kesana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat, (8/3).
Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.
Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.
Makanya, Pahrur bingung kenapa jaksa punya pikiran mau ajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim. Padahal, kata dia, penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan. Sehingga, ia menyebut perjalanan akan makin jauh jika Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” jelas dia.