Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Dito Mahendra melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan
Dito Mahendra melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan
Dito Mahendra ajukan penangguhan penahanan usai dirinya didakwa dengan kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Penangguhan penahanan tersebut diberikan langsung oleh ke Majelis Hakim dalam proses persidangan.
"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," ujar kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Ketua hakim, Dewa Budiwastara menyatakan akan mempelajari dulu perihal penahanan Dito.
Boris beralasan pengajuan penahanan tersebut sehubungan dengan kliennya itu dijamin akan kooperatif selama proses persidangan.
Ia pun sempat menyinggung Dito tidak akan kabur kemana-mana lagi seperti pada saat ditetapkan menjadi DPO oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
merdeka.com
Selain itu, alasan lainnya, Dito tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Padahal barang bukti tersebut telah disita oleh pihak Kejaksaan.
Boris juga menambahkan apabila penangguhan itu dikabulkan, Dito diyakini akan kooperatif selama persidangan.
"Beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan," pungkas Boris Tampubolon.
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca Selengkapnya