Pelaku buron, sidang penyaluran kredit BNI batal digelar
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 11,7 miliar.
Boy Hermansyah, tersangka kasus korupsi Rp 117,5 miliar dalam penyaluran kredit BNI Cabang Jalan Pemuda, Medan, belum terlacak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mempertimbangkan sidang in absentia terhadapnya.
"Kalau sudah tepat waktunya, kami sudah wacanakan sidang in absentia (untuk tersangka Boy Hermansyah)," kata Kepala Kejati Sumut Nur Rachmad, Jumat (9/11).
Tersangka yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum diketahui keberadaannya. Informasi yang beredar, direktur PT Bahari Dwikencana Lestari itu sudah kabur ke luar negeri, seperti di Singapura bahkan Amerika Serikat.
Rachmad belum bisa memastikan kapan sidang in absentia terhadap buronan ini digelar. Sebab, banyak perkara lain yang sedang ditangani penyidik kejaksaan. "Tunggu saatnya, sekarang sedang banyak pekerjaan, timnya terbatas," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 117,5 miliar. Kerugian itu merupakan bagian dari Rp 129 miliar dana yang disalurkan pada kasus kredit, dengan agunan bermasalah ini.
Kasus korupsi ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp 129 miliar yang diajukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermasnyah ke BNI. Dia mengagunkan sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit (PKS).
Dana yang sudah dicairkan berjumlah Rp 117,5 miliar. Belakangan terungkap bahwa aset yang diagunkan dalam status sengketa, sudah diagunkan ke bank lain.
Lima tersangka sudah ditetapkan pada Oktober 2011 lalu. Kelimanya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah.
Boy Hermansyah kini tak jelas keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun empat lainnya sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama sepekan. Selanjutnya, Titin, Radiyasto, Basrul, dan Syamsul Hadi dijadikan tahanan kota. Berkas perkara mereka pun sudah dilimpahkan ke Kejari Medan untuk segera disidangkan.