Pelaku Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu ke Penumpang Pesawat Rp 1 Juta
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 kepada calon penumpang. Dalam komplotan tersebut, 15 orang pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan.
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 kepada calon penumpang. Dalam komplotan tersebut, 15 orang pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, komplotan tersebut menetapkan tarif antara Rp1 sampai Rp1,1 juta untuk setiap surat keterangan (suket) palsu.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
"Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen dan PCR," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soetta, Senin (18/1).
Pelaku mengaku, aktivitas pemalsuan dan penggelapan Suket tersebut dilakukan sejak Oktober 2020. Dengan rata-rata pemohon sebanyak 20 sampai 30 penumpang.
"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi dan Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk antigen dan PCR," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, 15 pelaku merupakan satu jaringan saling mengenal dan beraktivitas banyak di area Bandara Soekarno-Hatta.
Para pelaku adalah DS dan U sebagai otak kejahatan. Dan pelaku berinisial MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA yang masing-masing memiliki peran berbeda.
"Mereka pekerja bandara atau pernah bekerja di Bandara," ucap Yusri.
Dari perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis terkait UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Corona di Bandara Soekarno-Hatta Dibekuk
Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta
Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam
Belajar dari Youtube, Penjaga Toko di Jaktim Jual Surat Hasil Rapid Test Rp70 ribu
Jual Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi
Selebgram Jadi Tersangka Penjual Surat Hasil PCR Palsu