Pelaku Perjalanan Domestik saat Nataru Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin-Bebas Covid
Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengemukakan pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.
"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Bagaimana cara menyambut tahun baru dengan semangat dan harapan baru? Mari sambut tahun baru,Dengan hasrat dan harapan baru.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru dengan cara yang spesial? Membuat rencana perjalanan untuk berkunjung ke tempat-tempat yang indah dan penuh suasana natal akan menambahkan kesan istimewa dalam liburan tahun baru.
-
Apa makna dari ucapan Selamat Tahun Baru Islam di tahun baru Islam? Ucapan selamat tahun baru Islam bukan hanya sebagai bentuk ucapan seremonial biasa, melainkan memiliki dampak positif untuk umat dan bangsa.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan selamat ulang tahun? Ucapan selamat ulang tahun tidak sekadar kata-kata biasa. Kata-kata yang tersusun indah ini adalah puisi yang mengalir dari hati, memancarkan harapan, doa, dan kebaikan.
Menurut Alexander PCR test berlaku 3x24 jam, sedangkan rapid test Antigen 1x24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tetapi sudah harus vaksin," katanya.
Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut diinstruksikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.
"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," katanya.
Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil genap sesuai Inmendagri, kata Alexander menambahkan. Selain ganjil genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut maupun udara.
Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor essensial.
"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," katanya.
Bagi sopir logistik barang essensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang belum divaksin, kata Alexander, maka berlaku surat keterangan hasil negatif Antigen yang berlaku 14x24 jam.
Baca juga:
Hadapi Nataru, Polri Buat Pos Penyekatan & Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Intelijen Polri Beberkan Kerawanan Gangguan Keamanan Nataru 2021
Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Tes PCR Jika Baru Sekali Vaksin
Cegah Penyelundupan Jelang Nataru, Polisi Lakukan Pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk
Kementan Jamin Pasokan 11 Komoditas Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Polisi: Kami akan Buat Jakarta Sepi saat Malam Tahun Baru