Pelaku ujaran kebencian kepada umat Islam ditangkap
DIS (39) diamankan Cyber Crime Polda Bali, Rabu (27/7). Ia ditangkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan hinaan dalam media sosial YouTube. Dalam aksinya, Pria asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di Tabanan Bali itu menggunakan akun Donald Bali di YouTube.
DIS (39) diamankan Cyber Crime Polda Bali, Rabu (27/7). Ia ditangkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan hinaan dalam media sosial YouTube. Dalam aksinya, Pria asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di Tabanan Bali itu menggunakan akun Donald Bali di YouTube.
Dia berhasil ditangkap di Tabanan. Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa menjelaskan, pelaku dengan akun Donald Bali mengunggah beberapa video yang berisi muatan penistaan terhadap agama Islam.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu handphone, dua kartu SIM dan kartu memori micro-SD.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui dalam salah satu videonya berjudul 'Syahadat Islam', DIS mempersoalkan kalimat keimanan umat Islam tersebut. Menurutnya, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Muhammad SAW. Jika belum bertemu, menurut dia dalam video itu menyebut hal itu adalah kesaksian palsu.