Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK
Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK. Novel menyebut selama dalam sejarah tidak pernah ada yang seperti Ahok. Sebab, segala peraturan dilabrak oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, Habib Novel Namukmin menyayangkan mantan gubernur DKI itu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal sudah menyalahi aturan hukum.
"Kita keberatan. Kita sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Kalau kita lihat ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurispudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ujar Novel saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Novel menyebut selama dalam sejarah tidak pernah ada yang seperti Ahok. Sebab, segala peraturan dilabrak oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Enggak pernah ada yang pernah diterima hakim PK. Semuanya digagalkan. Karena kenapa? Karena ini melangkahi prosedur hukum yang ada. Banding dan kasasi dilewatkan. Dia mau menuduh pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK enggak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada pasal 266. Ahok mau pake ini dengan alasan ada data baru ada temuan baru yang ditemukan," ujarnya.
"Ahok ini sudah punya ketetapan hukum sudah in kracht, tetapi Buni Yani belum in kracht. Buni Yani dulu in kracht baru dikatakan ada bukti baru. Bahwa yang menyalahi atau yang bersalah Buni Yani. Sedangkan Buni Yani masih mau banding, sampai saat ini belum dilakukan masih ada tingkat kasasi. Kita melihat Ahok dikebut sebelum 2019, ada apa?" sambungnya.
Ia pun akan mendorong massa untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Apabila nanti, lanjutnya, PK itu diterima maka dirinya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo Jokowi.
"Kemungkinan ada (dorong massa). Kita dari advokat muslim ada kayak gtu, Bang Eggi juga akan menurunkan massa meminta hakim untuk tolak. Enggak ada alasan hakim untuk tidak menolak. (Terima) Maka kita akan ajukan surat kepada hakim MA atau tembusan kepada Presiden untuk memberhentikan karena bertindak keluar dari hukum yang ada," tuturnya.
(mdk/eko)