Pemangku Adat Sebut Pembunuh Gadis Baduy Tak Bisa Dikenakan Hukum Adat
Kepala Desa Wilayah Baduy Jaro Saija mengatakan masyarakat Baduy maupun di luar Baduy sempat dibuat geram atas perbuatan pelaku. Lantara, kejadian tersebut baru pertama dialami oleh warga Baduy.
Pemangku adat Suku Baduy sudah mendapatkan kabar penangkapan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan S (13) warganya. Pihak keluarga dan pemangku adat meminta tiga pelaku tersebut dihukum seberat beratnya.
Kepala Desa Wilayah Baduy Jaro Saija mengatakan masyarakat Baduy maupun di luar Baduy sempat dibuat geram atas perbuatan pelaku. Lantara, kejadian tersebut baru pertama dialami oleh warga Baduy.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang orangtua bisa lakukan untuk membentuk kecerdasan anak? Dalam upaya membentuk kecerdasan anak, terdapat beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh orang tua.
"Dari keluarga, lembaga adat dan masyarakat itu harus dihukum seberat-beratnya soalnya itu bukan kesalahan biasa tapi luar biasa. Betul-betul biadab," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Meski demikian, Saija menambahkan, lembaga adat dan masyarakat Baduy menyerahkan sepenuhnya kepada hukum negara. Menurutnya hukum adat hanya berlaku bagi warga Baduy.
"Kalau itu diserahkan ke hukum positif aja karena kalau hukum adat tidak berjalan kecuali (pelaku) orang baduy ada hukum adatnya, kalau orang luar menyerahkan ke hukum positif," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pria berinisial AMS (19), AR (15) dan MF (16) yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis berinisial S (13) di gubuk ladang huma Kampung Kaduhelang, Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Korban dibunuh terlebih dahulu sebelum diperkosa secara bergantian.
AMS, salah satu pelaku mengaku pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan. Dia mengatakan niatnya hanya memerkosa, namun gadis yang berasal dari Karahkal, desa Kanekes, Leuwidamar ini teriak dan berontak.
"Motif (membunuh) takut ketahuan warga karena dia teriak-teriak. Awal niatnya hanya memerkosa," kata AMS di Mapolda Banten, Kamis (5/9).
Niatan memerkosa korban timbul, kata AMS, setelah dirinya dan MF (16) diajak oleh AR (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Mereka tergoda dengan kecantikan wajah korban hingga muncul hasrat untuk memerkosa.
Baca juga:
VIDEO: Pengakuan Pembunuh Gadis Baduy
Pengakuan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Bikin Merinding
Fakta-Fakta Pembunuhan dan Perkosaan Gadis Baduy Bikin Miris Hati
Para Pelaku Memperkosa Gadis Baduy dalam Kondisi Sudah Meninggal
Pelaku Sempat Menawarkan Ponsel Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy