Pembuat iklan pembunuh bayaran ditetapkan tersangka
Barang tersangka yang disita menjadi bukti kuat bahwa setidaknya S terlibat dalam kejahatan yang meresahkan warga.
Meski belum terbukti terima order, S (33) pengiklan jasa pembunuh bayaran ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung sejak kemarin.
"Pelaku ditetapkan jadi tersangka. Kami sudah melakukan penyelidikan intensif," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Sabtu (10/3).
Sejauh ini kata Abdul, barang tersangka yang disita menjadi bukti kuat bahwa setidaknya S terlibat dalam kejahatan yang meresahkan warga. Barang bukti tersebut adalah laptop, flashdisk, dan telepon seluler.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka S dijerat Pasal 162 KUH Pidana yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan, atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, maka dihukum dengan hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
S yang diduga menawarkan jasa pembunuh bayaran ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung di kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3) dini hari. Sejauh ini S ditangkap karena diduga sebagai pembuat iklan dan pemilik situs indonetasia.com, tempat dia mengiklankan jasa.