Pembunuhan wartawan di Deli Serdang dibekuk, motif masalah utang
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan koran mingguan Senior, Amran Parulian Simanjuntak (35). Mereka menangkap pelaku di Lapangan Merdeka, Binjai sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan koran mingguan Senior, Amran Parulian Simanjuntak (35). Mereka menangkap pelaku di Lapangan Merdeka, Binjai sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Tersangka yang sudah diamankan polisi yaitu Timbul Sihombing alias Timbul (36), warga Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal. "Motifnya dendam, tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik, tetapi perselisihan pribadi antara korban dan pelaku serta orangtua pelaku," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel, Kamis (30/3).
Timbul menikami tubuh Amran di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Rabu (29/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Warga Kompleks Perumahan Puri Sari Jadi, Jalan Paya Bakung, ini tewas dengan 6 luka tikam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, memaparkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan ini bermotif masalah pribadi antara Timbul dan Amran. Keduanya mempunyai masalah utang piutang yang memicu perselisihan.
Masalah itu bermula pada 2015. Ketika itu, orangtua Timbul mencurigai putranya itu menggunakan narkotika. Mereka ingin agar pria itu direhabilitasi.
Amran yang mengenakan pakaian BNN meminta Rp 3 juta untuk rehabilitasi itu. Orangtua Timbul memberikan Rp 4 juta. "Tapi ternyata tersangka tidak direhabilitasi, melainkan dibawa ke rumah kosong, diborgol dan dipukuli," jelas Nurfallah.
Setelah Timbul melarikan diri dari rumah kosong itu, dia dan orangtuanya pun menagih kembali Rp 4 juta yang telah diberikan. Amran berjanji mengembalikannya.
Sejak itu, Timbul dan orangtuanya terus menagih uang itu. Namun, Amran disebutkan selalu melontarkan kata-kata kasar. Bahkan pada 20 Maret lalu Timbul mengaku dipukul Amran di warung yang ada di Jalan Pasar Besar, Km 13,5, Sunggal.
Setelah pemukulan itu, Senin (27/3), Timbul menyiapkan sebilah pisau tongkat. Pengakuannya untuk berjaga-jaga dari serangan Amran dan teman-temannya.
Rabu (29/3) pagi, Timbul menjumpai Amran. Timbul sempat terjatuh dipukul Amran. Dia kemudian mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam Amran. Korban meninggal dengan 6 luka tikam. Dia kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Nurfallah menjelaskan, Timbul dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. "Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Nurfallah.