Pemerintah akan Perketat Aturan Perjalanan Dalam Negeri saat Libur Tahun Baru
Wiku menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.
Pemerintah berencana memperketat aturan perjalanan orang di dalam negeri semasa libur akhir tahun. Kebijakan ini guna mencegah peningkatan mobilitas warga yang berisiko meningkatkan penularan COVID-19.
"Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dilansir Antara, Kamis (18/11).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Bagaimana cara menyambut tahun baru dengan semangat dan harapan baru? Mari sambut tahun baru,Dengan hasrat dan harapan baru.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang baru saja merayakan ulang tahun ke-19? Remaja yang baru saja genap berusia 19 tahun ini menikmati momen bahagia reuni dengan teman-teman lamanya.
-
Kenapa kutipan semangat tahun baru itu penting? Setiap pergantian tahun memberikan kita kesempatan untuk merayakan pencapaian dan merenung pada perjalanan yang telah kita lalui.
Wiku menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.
Menurut dia, aturan perjalanan yang baru juga akan mencakup upaya mencegah persebaran kasus COVID-19 antar-wilayah. Ia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 semasa libur akhir tahun.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik.
"Ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan, tren, mobilitas bolak-balik di masyarakat," kata Wiku.
Dia mengemukakan bahwa pengawasan penerapan kebijakan pengendalian COVID-19 akan dilakukan hingga ke tingkat komunitas.
"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku.
Dalam upaya menekan mobilitas warga selama libur akhir tahun, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru serta melarang aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri cuti pada akhir tahun.
Baca juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten/Kota
Ketua DPR: Hindari Dulu Berpesta dan Berkerumun saat Libur Tahun Baru
Menko PMK: Jokowi Larang Pertemuan Berskala Besar saat PPKM Level 3
PPKM Level 3 Selama Libur Nataru: Mobilitas Masyarakat dan Prokes akan Diperketat
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Aturan PPKM Level 3 Lebih Fleksibel