Pemerintah bentuk tim khusus hadapi gugatan UU Tax Amnesty di MK
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah diminta oleh Presiden untuk menghadapi gugatan tersebut.
UU Tax Amnesty akan digugat ke MK oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Mereka meminta MK membatalkan UU Tax Amnesty karena hanya melegalkan praktik pencucian uang.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan dirinya telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghadapi serius gugatan tersebut.
"Kalau soal Tax Amnesty iya Presiden minta disiapkan untuk nanti ke MK," kata Darmin usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/7).
Darmin menegaskan apabila gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi ke MK, maka pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menghadapinya.
"Kalau sudah resmi digugat kita akan siapkan tim," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menyatakan paling lambat gugatan tersebut akan dilayangkan 29 Juli 2016 atau 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR.
"Dalam waktu 30 hari UU ini mengikat. 28 Juni disahkan DPR maka akan mengikat pada 29 Juli. 29 Juli sudah bisa didaftarkan kalau belum ditandatangani (presiden)," ujar Sugeng dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7).