Pemerintah Siapkan Skema Masyarakat Tak Punya Slip Gaji, Bisa Ajukan KPR
Pemerintah klaim banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal memiliki kemampuan membayar angsuran KPR.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya menyusun skema pembiayaan bagi pekerja informal atau masyarakat yang tidak memiliki slip gaji, namun memiliki kemampuan membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Saya berharap ada masukan dari PT SMF dan semua pihak terkait perumahan untuk memikirkan skema pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji" ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dalam keterangannya Minggu (15/12).
Di tengah keterbatasan anggaran APBN yang tersedia saat ini, kata Ara, diperlukan adanya terobosan agar semua pihak bisa berkontribusi dan bersinergi dalam Program 3 Juta Rumah. Termasuk para pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji.
"Apalagi saat ini di lapangan kebutuhan rumah masyarakat terus meningkat dan adanya skema pembiayaan alternatif selain KPR FLPP yang sudah berjalan selama ini," ujarnya.
Libatkan OJK
Dikatakan Menteri Ara, masyarakat yang bekerja di sektor informal memiliki kemampuan membayar angsuran KPR, tapi memiliki kendala ketika masuk ke dalam sistem perbankan karena tidak adanya slip gaji. Sehingga diperlukan terobosan agar pembiayaan perumahan bisa diakses semua pihak.
"Banyak tukang bakso, ojek, PKL, pedagang asongan yang tidak punya slip gaji tapi punya kemampuan membayar KPR. Saya terharu setelah kemarin ada ibu - ibu penjual sayuran bisa memiliki rumah subsidi dengan KPR," jelasnya.
Dalam waktu dekat, Menteri Ara akan segera menjadwalkan pertemuan pada pekan depan dengan mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jaringan swasta di pasar modal untuk mencari solusi yang kredibel dan diskusi produktif mengenai pola pembiayaan yang tepat.
Sumber Pendanaan
Direktur Utama PT SMF (Persero) Ananta Wiyogo mengungkapkan, pihaknya siap mendukung Program 3 Juta Rumah yang dilaksanakan Kementerian PKP.
Selama ini menurutnya PT SMF bergerak di pasar modal untuk pembiayaan sekunder perumahan dan siap mendukung apabila ada skema-skema pembiayaan baru yang dirasa mampu membantu masyarakat memiliki rumah layak huni.
SMF menyediakan dana pendamping atas porsi 25 persen dari porsi dana yang dibutuhkan. Sumber dana untuk porsi SMF berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang kemudian di leverage melalui Surat Utang.
"SMF adalah Special Mission Vehicle dan Fiscal Tools pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membantu likuiditas lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan kepada masyarakat," tandasnya.