Pemerintah Diminta Lengkapi Aturan Tentang Telemedicine
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Jawa Tengah, dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MHKes, mengatakan payung hukum menjadi penting bagi dokter dan masyarakat sebagai pasien dalam praktik telemedicine untuk memberi keamanan dari aspek hukum.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Jawa Tengah, dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MHKes, berharap ada upaya langkah dari pemerintah untuk melengkapi aturan tentang legalisasi praktik telemedicine. Menurutnya, aturan yang ada selama ini belum menjangkau seluruhnya tentang praktik telemedicine.
Kendati telemedicine merupakan kondisi baru yang digunakan secara masif oleh masyarakat dan para dokter, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19, melengkapi aturan belum terlambat jika dilakukan sekarang.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Mumpung belum telat walaupun sudah lama sebenarnya, tapi belum terlalu lama, agar segera aturan-aturan tentang ini sebaiknya dilengkapi," ucap Djoko dalam webinar yang digagas Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (Predigti) secara virtual, Sabtu (18/9).
Djoko menuturkan, payung hukum menjadi penting bagi dokter dan masyarakat sebagai pasien dalam praktik telemedicine untuk memberi keamanan dari aspek hukum.
Saat ini, peraturan tentang telemedicine diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa "pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) penyelenggara."
Kemudian, pada Pasal 5 menjelaskan Fasyankes meliputi Fasyankes pemberi konsultasi dan Fasyankes peminta konsultasi.
Baca juga:
Erick Thohir: Pandemi Covid-19 Momentum Tepat Reposisi di Persaingan Global
Per 18 September, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet 496 Orang
Puan Ingatkan Jangan Sampai PON Papua Jadi Klaster Baru Covid-19
Penanganan Covid-19 di Indonesia Dianggap Berhasil, PSI Ingatkan Jangan Lengah
Pemerintah Desain Kebijakan yang Fleksibel Hadapi Pandemi yang Penuh Ketidakpastian
Data Terkini Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 17 September 2021