Pemerintah Kota Malang Ajukan PSBB ke Kemenkes
"Surat resmi telah diajukan dan malam kemarin saya sudah komunikasi secara langsung dengan Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) dan Pak Sekda Prov (Heru Tjahjono)," kata Wali kota Malang, Sutiaji.
Pemerintah Kota Malang secara resmi mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat permohonan telah diajukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa.
"Surat resmi telah diajukan dan malam kemarin saya sudah komunikasi secara langsung dengan Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) dan Pak Sekda Prov (Heru Tjahjono)," kata Wali kota Malang, Sutiaji usai mengumpulkan camat dan lurah dalam video conference, Rabu (15/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Surat pengajuan PSBB terkirim 14 April 2020 dengan nomor surat 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penetapan PSBB Kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Jatim.
Surat disertai 4 lampiran yakni data peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, kejadian transaksi lokal, serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Kata Sutiaji, poin utama bagi Kota Malang yang harus dilakukan adalah penguatan physical distancing. Perlu dilakukan pengetatan atau kontrol mobilisasi orang yang masuk maupun keluar Kota Malang. Sehingga saat Pemerintah Pusat dan Provinsi menyetujui permohonan tersebut dengan mudah terkondisikan.
Selain itu, menurutnya, yang perlu menjadi perhatian Kota Malang adalah tradisi mudik dan penerimaan mahasiswa baru. Tidak lama, jelang Lebaran Idul Fitri, sebagian masyarakat akan pulang mudik ke Kota Malang. Begitu pun kedatangan mahasiswa baru yang diperkirakan jumlahnya ratusan ribu.
"Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu sebagian yang saya laporkan kepada Bu Gubernur," ungkap Sutiaji.
Sutiaji menyampaikan pesan Gubernur Jatim tentang penguatan physical distancing secara merata di tingkat kelurahan. Peran dan dukungan masyarakat harus semakin dikuatkan sebelum PSBB dijalankan.
Dari sisi jumlah kasus positif Covid-19, Kota Malang tidak sebanyak seperti Surabaya, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo. Laju kasus positif Covid-19 di kota tersebut bergerak begitu cepat.
"Namun melihat traffic kota Malang yang di antara Kabupaten Malang dan Kota Batu, maka kota Malang juga rentan," kata Sutiaji yang didampingi Sekkota Malang, Wasto.
Namun, kata dia, poin penting berkaitan pelaksanaan PSBB adalah rumah transit atau karantina. Dia menyebut kecamatan Blimbing dan Lowokwaru berinisiatif mengajukan lokasi rumah karantina. Pemkot Malang akan memverifikasi terlebih dulu.
"Saya apresiasi respons untuk mengantisipasinya," ujarnya.
Sutiaji juga berpesan kepada aparat untuk memonitor secara cermat atas akurat penerima bantuan sosial sekaligus saat pelaksanaan distribusi bantuan agar sesuai protokol Covid-19. Yaitu memperhatikan jarak saat antre, memakai masker dan petugas memakai pelindung tangan.
Perlu diketahui, awalnya kepala daerah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang dan Batu) merintis untuk penerapan PSBB. Namun dalam perjalanannya, Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak memandang perlu dilakukan PSBB. Sehingga hanya Kota Malang yang siap mengajukan PSBB.
(mdk/ray)