Pemerintah Lakukan Pengetatan Jika Kasus Covid-19 Lebih 500 Orang Per Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah menyiapkan tindakan darurat apabila kasus Covid-19 melonjak. Menurut dia, pengetatan akan dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia lebih dari 500 per hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah menyiapkan tindakan darurat apabila kasus Covid-19 melonjak. Menurut dia, pengetatan akan dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia lebih dari 500 per hari.
"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Tapi kami akan memulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/12).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, kata dia, pengetatan akan dilakukan apabila perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi berada di level 2. Untuk saat ini, Luhut mengatakan pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
"Pemerintah akan tetap melakukan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat," ujarnya.
Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia masih terkendali. Luhut menuturkan tingkat penularan Covid-19 saat ini masih berada di bawah 1. Kasus aktif virus corona dan perawatan pasien Covid-19 rumah sakit menunjukkan penurunan.
"Tapi ingat angka ini bisa melonjak dalam waktu satu minggu saja pengalaman kita waktu pada bulan Juli yang lalu," jelas Luhut.
Disisi lain, dia meminta masyarakat untuk tak bepergian ke luar negeri untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Luhut mengingatkan bahwa saat ini varian Omicron sudah masuk ke 90 negara, termasuk Indonesia.
"Penelitian ada yang menunjukkan varian ini menyebar lebih cepat dan meski kemungkinan lebih ringan tapi resiko peningkatan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di UK itu juga sangat berbahaya," tutur Luhut.
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan6.com
Baca juga:
Selandia Baru Kaitkan Kematian Pria 26 Tahun dengan Vaksin Pfizer
Menkes Sebut Orang Sudah Divaksinasi dan Booster Masih Bisa Tertular Omicron
Omzet Jutaan, Niat Sehat Justru Dapat Cuan dari Diffuser
Menkes Jelaskan Awal Mula Pekerja di Wisma Atlet Tertular Omicron
Luhut: Omicron Baru Ada di Wisma Atlet, Belum di Tengah Masyarakat
Menakar Perlunya Tes Covid-19 Sebelum Bertemu Keluarga di Momen Nataru
Pemerintah Minta Masyarakat Tunda Liburan ke Luar Negeri Selama Musim Libur Nataru