Pemerintah siapkan bantuan hukum bebaskan WNI terjerat hukuman mati
"Sebagai negara kita harus melakukan pembelaan kepada mereka, itu kan sudah menjadi tugas negara," ujar Yasonna laoly
Pemerintah mendapat beragam kecaman dari dunia luar lantaran menerapkan hukuman mati. Hal ini juga dinilai dapat menghalangi pemerintah untuk membantu membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukuman mati di negara lain.
Terkait persoalan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tetap akan memberikan bantuan hukum bagi WNI yang mendapat vonis mati di luar negeri. Menurut dia, pemerintah akan melakukan pembelaan untuk menyelamatkan warga negaranya.
"Sebagai negara kita harus melakukan pembelaan kepada mereka, itu kan sudah menjadi tugas negara," ujar Yasonna usai pemberian anugrah Yap Thiam Hien di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (22/1).
Yasonna mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memiliki anggaran untuk bantuan hukum. Meski sebenarnya anggaran ini ditujukan bagi orang miskin yang terjerat persoalan hukum.
"Kementerian kita ada dana bantuan hukum, namanya migran care yang sebetulnya untuk orang miskin tapi bisa digunakan bagi orang-orang ini," kata dia.
Selanjutnya, terang Yasonna, upaya pembelaan hukum harus dilakukan kepada seluruh WNI. Menurut dia, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelamatkan WNI dari hukuman mati.
"Ini harus dilakukan kalau dia menyangkut hukuman mati, dengan migran care pemerintah sama-sama cari yang bener, cari pengacara dan kita berhadapan dengan negara lain tapi diplomasi harus dilakukan," ungkap dia.
Sementara terkait hukuman mati di dalam negeri, Yasonna meminta kepada aktivis HAM untuk tidak melulu memberikan penilaian salah. Menurut dia, hukuman mati itu sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan narkoba.
"Ini bukan soal hukuman mati tapi perang terhadap narkoba yang rakyat kita sendiri 40-59 mati tiap hari," tegasnya.