Pemerintah Tak Siap Jawab Permohonan, Buruh Minta Hakim Tolak UU Cipta Kerja
Ketua Tim Buruh Menggugat, Hotma Sitompul sangat menyesalkan pemerintah dan DPR tidak siap menjawab permohonan penggugat. Menurutnya, hal itu sungguh menunjukkan ketidakseriusan DPR dan Pemerintah dalam menangani judicial review Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat pada Senin (18/1) lalu. Tim Buruh Menggugat menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak siap menjawab permohonan penggugat dalam sidang tersebut.
Ketua Tim Buruh Menggugat, Hotma Sitompul sangat menyesalkan pemerintah dan DPR tidak siap menjawab permohonan penggugat. Menurutnya, hal itu sungguh menunjukkan ketidakseriusan DPR dan Pemerintah dalam menangani judicial review Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Apa saja contoh ucapan perpisahan yang bisa digunakan untuk rekan kerja? Berikut contoh ucapan perpisahan rekan kerja dalam bahasa Inggris: Contoh Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dalam Bahasa Inggris yang Berkesan 1. "You're not just leaving the job, you're leaving behind the title of 'Office Clown' too!" (Kamu tidak hanya meninggalkan pekerjaan, tapi juga meninggalkan gelar 'Badut Kantor'!)2. "Thanks for always volunteering to take the minutes during meetings. We'll miss your creative doodles!" (Terima kasih sudah selalu rela mencatat selama rapat. Kami akan merindukan gambar-gambar doodle kreatifmu!) 3. "Leaving your desk will be like losing the office's unofficial tour guide!" (Meninggalkan meja kerjamu akan seperti kehilangan pemandu wisata tidak resmi kantor!)4. "Who will keep the office plants alive now? You were the only one with the magic touch!" (Siapa yang akan menjaga tanaman kantor tetap hidup sekarang? Kamu satu-satunya yang punya sentuhan ajaib!)5. "Remember when we thought wearing pajamas to work was a good idea? Glad we got over that phase!" (Ingat saat kita berpikir memakai piyama ke kantor adalah ide bagus? Senang kita sudah melewati fase itu!)
"Kami harap Presiden Joko Widodo menegur wakilnya. Perhatikanlah rakyat kecil. Mudah mudahan ini bisa menggugah hati mereka para pemangku kepentingan penguasa ini," katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/1).
Anggota Tim Buruh Menggugat lainnya, Nasep menjelaskan, keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan sudah lewat tenggang waktu. Sebab, di dalam peraturan MK pasal 13 ayat 2 jelas dinyatakan keterangan pemerintah dan DPR itu disampaikan maksimal tujuh hari setelah adanya permohonan di Majelis.
Tim sudah mengajukan dari November 2020. Bahkan dibuat 12 rangkap yang artinya draf permohonan dibagi dua. Satu untuk DPR dan satu untuk pemerintah. Belum lagi situs MK sudah di upload ketika tim mengajukan permohonan.
Sehingga dengan jangka waktu tersebut, tidak ada alasan DPR dan pemerintah tidak siap menyampaikan keterangan. Kalau faktanya tidak siap, berarti ada indikasi untuk mengabaikan permohonan ini.
"Untuk itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk tidak menerima pernyataan yang disampaikan pemerintah dan DPR. Karena dalam undang undang MK sendiri sebenarnya keterangan Presiden dan pemerintah itu bersifat fakultatif. Kalau Kita lihat kata katanya dapat bukan wajib," ungkap Nasep.
Atas dasar itu, dalam persidangan, pemerintah atau DPR bisa menyampaikan atau pun bisa juga tidak menyampaikan. Karena sudah melewati tenggat waktu, tim buruh secara tegas memohon agar keterangan nanti yang disampaikan itu ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.
"Kami berharap majelis bisa memenuhi rasa keadilan agar jalanya persidangan betul betul mencerminkan fair dan adil," tegasnya.
Advokat hukum perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, William Yani mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong para pihak yang tidak menerima Undang Undang Omnibus untuk Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, demi bangsa Indonesia yang lebih besar lagi serta membantu Presiden melawan pandemi,seluruh buruh Indonesia mengikuti himbauan tersebut untuk judicial review.
Namun, kata Willi, Presiden Jokowi harus bisa mengirimkan wakilnya yang tidak bermain main dan serius dalam persidangan di MK. Dia berharap Hakim yang menjadi Ketua MK dalam pimpinan sidang kemarin dapat menolak permintaan Pemerintah dan DPR yang meminta waktu kembali untuk menyampaikan pandangannya.
"Dengan hormat para hakim yang langsung dipimpin ketua MK untuk menunjukkan marwah konstitusi. Tolak keinginan pemerintah dan DPR yang meminta diberi waktu lagi menyampaikan pandangan dan pendapatnya," tegasnya.
Sekjen KSPSI Andi Gani, Hermanto mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak serius menanggapi permohonan yang diajukan. Sementara diketahui Undang Undang Cipta Kerja dibuat cepat dan terburu buru. Seharusnya mereka serius menanggapi permohonan tim buruh.
"Buruh mencari jalan yang mulia dengan melakukan judicial review. Dengan demikian pemerintah dan DPR seharusnya siap dalam persidangan ini. Undang udang 11 tahun 2020 ini merupakan hal yang fundamental. Mengubah tatanan yang sebelumnya menjadi tatanan baru. Sementara tatanan baru itu tidak menguntungkan buruh," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam apabila Omnibuslaw tetap terus berjalan tanpa memperhatikan gugatan buruh, aksi besar besaran akan kembali terjadi seperti pada Oktober 2020 lalu.
"Para wakil rakyat dan pemerintah yang memancing rakyat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang penyampaian pendapat Pemerintah yang diwakili dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna. Kemudian, dari Kementerian Sekretariat Negara, Budi Setiawati. Dari Kementerian Ketenagakerjaan, Buru. Kemudian, dari Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah danWawan Zubaidi
"Kami mewakili dari Pemerintah, menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang, berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari Pemerintah atas Permohonan dari Pemohon," kata I Ketut Hadi dalam persidangan.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan karena Presiden Jokowi belum bisa memberikan jawaban tertulis karena harus mempersiapkan materi dan perlu koordinasi seperti alasan pada Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tadi.
Oleh karena itu, perkara ini akan ditentukan agenda persidangan di kemudian oleh Kepaniteraan. Tetapi, perlu disampaikan bahwa Mahkamah akan melaksanakan sidang pilkada, ya, terkait dengan PHP pilkada mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 24 Maret 2021.
"Ya, mungkin setelah itulah. Nanti tanggal pastinya akan disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca juga:
Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja akan Segera Diterbitkan
Jaksa Tuntut 5 Demonstran Rusuh Tolak UU Ciptaker di Palembang 2 Tahun Bui
Kemenkop UKM Targetkan RPP UU Cipta Kerja Rampung Februari 2021
CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 14 Tentang Jaminan Produk Halal Sudah Dihapus
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional
UU Cipta Kerja Dinilai Bakal Suburkan Investasi Asing di 2021